PIN DAN BROSS NABI MUHAMMAD

Umat Islam diharapkan tak emosi menanggapi peristiwa ini.

MAKASSAR -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, KH Sanusi Baco, mengharamkan pengedaran gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW. ''MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha mengedarkan gambar dan foto yang dianggap Nabi Muhammad,'' katanya di Makassar, Kamis (15/10).

Fatwa ini terkait beredarnya pin bertuliskan nama Nabi Muhammad SAW dan gambar wajahnya saat berusia 14 tahun. Ada pula pin bergambar sahabat Nabi Muhammad, Ali bin Abu Thalib dan Abu Fadhl Abbas. Keberadaan pin tersebut telah meresahkan warga. Namun, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua warga penyebar pin itu.

Menurut Sanusi, terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama, adalah para pembuat, perancang, dan pencetak pin, dan kedua adalah para pengedarnya. Ia meminta aparat kepolisian menindak secara hukum para pengedar pin tersebut karena ia melihat kasus ini telah menjadi bentuk penistaan agama Islam.

Selain itu, Sanusi juga meminta masyarakat tak berusaha mengedarkan pin tersebut. Sebab, kata dia, perbuatan itu tak benar dan sia-sia. Langkah tersebut, juga mengundang kemarahan umat Islam di mana saja mereka berada. ''Namun, saya berharap kaum Muslim tidak emosi dengan kejadian ini,'' katanya.

Sanusi mengatakan, jika ada foto Nabi Muhammad dan Khalifah Ali yang beredar, itu rekaan saja. Nabi Muhammad hidup belasan abad silam. Saat itu belum ada tukang foto. Para sahabat pun tak pernah ada yang mencoba melukiskan Nabi. Jadi, mustahil jika sekarang ada kelompok orang menganggap gambar dalam pin itu wajah Nabi Muhammad.

Menurut Sanusi, tak ada alasan bagi siapa pun untuk mengedarkan lukisan wajah Nabi Muhammad, baik dilakukan melalui poster, pin, dan alat peraga lainnya. ''Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama,'' katanya menegaskan. Ia menambahkan, dalam satu Hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad mengingatkan, tak penting melihat wujud dirinya.

''Lebih bahagia orang yang beriman kepadaku walaupun tak pernah melihatku,'' kata Sanusi mengutip perkataan Nabi Muhammad. Menurut dia, jika ada orang yang mengedarkan foto Nabi Muhammad atau Ali, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindaknya.

Dua warga pengedar pin yang diamankan aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), bernama Irianto, warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate, Makassar dan Bahanda, warga Desa Romangplong, Kecamatan Sompa Opu, Kabupaten Gowa. Keduanya dijemput petugas pada Rabu (14/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Irianto adalah suami Mar, yang juga telah menjual pin meresahkan tersebut kepada Hdy. Namun, kedua perempuan tersebut belum diamankan. Bahanda, telah menjual pin tersebut ke sejumlah anggota komunitas Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI). Dari Bahanda, petugas kepolisian menemukan lima pin lainnya.

Menurut Bahanda, ia memperoleh pin tersebut pertama kalinya di Iran. Pin itu dibawanya dari Iran sekitar tujuh bulan yang lalu. Ia tercatat sebagai salah satu siswa jurusan Sastra Persia di Pesantrean Hausa Al Mahdi, Iran. ''Waktu mau ke Makassar, saya membeli lima buah untuk cendera mata. Sebagian besar sudah habis terjual,'' katanya.

Namun, Bahanda juga mengakui jika ulama dan Pemerintah Iran telah mengimbau agar benda-benda tersebut tak diedarkan. ina/ant


dari republika.com

KUDU DI COBA !!!!!

Kalo mau coba Klik
DISINI

atau

DISINI


ATAU MAU IKUT
KUMPUL BLOGGER
DAPET DUIT GRATIS
DAFTAR DISINI


Solusi Anda